Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Amnesty International dalam pernyataan terbarunya menegaskan bahwa genosida terhadap penduduk Jalur Gaza oleh rezim Zionis belum berhenti dan dunia tidak boleh terpedaya dengan narasi palsu.
Organisasi tersebut menekankan bahwa Israel terus memaksakan kondisi hidup yang tidak manusiawi kepada warga Jalur Gaza, dan saat ini 58 persen wilayah Gaza masih berada dalam pendudukan militer.
Menurut Amnesty International, warga Palestina kini terkurung di wilayah yang hanya setara dengan setengah dari luas Gaza. Mengutip laporan Palestine Al-Youm, Hazem Qassem, juru bicara Hamas, menggambarkan kondisi Gaza saat ini sebagai bencana yang terus memburuk.
Ia menyatakan bahwa hujan deras dan cuaca dingin ekstrem telah menyebabkan banjir di tenda-tenda pengungsian, sehingga ribuan pengungsi—termasuk anak-anak, perempuan, dan orang sakit—hidup dalam keadaan yang sangat sulit dan tidak manusiawi.
Qassem menegaskan bahwa kondisi tragis ini merupakan akibat langsung dari blokade yang berkelanjutan, pencegahan proses rekonstruksi, penghancuran infrastruktur, serta cuaca ekstrem.
Ia juga menekankan urgensi tindakan segera dari lembaga-lembaga internasional, termasuk Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyediakan tempat perlindungan dan bantuan kemanusiaan darurat.
Qassem memperingatkan bahwa dengan dimulainya musim dingin, penderitaan para pengungsi Gaza akan semakin parah. Hujan yang terus mengguyur wilayah Gaza yang telah hancur telah menciptakan bencana kemanusiaan baru, di mana air hujan masuk ke dalam tenda-tenda pengungsi, sementara tidak tersedia alternatif tempat tinggal yang layak.
Selain itu, meskipun gencatan senjata telah diumumkan, serangan rezim Zionis masih terus berlanjut, yang menunjukkan bahwa Israel tidak mematuhi komitmennya.
Rezim Zionis memulai perang besar-besaran terhadap Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 dengan dalih menghancurkan Hamas, namun gagal mencapai tujuan-tujuannya dan pada akhirnya terpaksa menyepakati perjanjian pertukaran tawanan.
Your Comment